Warga Jember Disomasi hingga Diancam ke Jalur Hukum Gegara Copot Stiker Caleg dari Rumahnya: Pak Jokowi Tolong!
Viral seorang warga Jember, Jawa Timur mendapat somasi dan memintanya untuk meminta maaf ke publik lantaran mencopot alat peraga kampanye (APK) berupa stiker.
Lucunya, si warga Jember itu kena somasi dan disuruh minta maaf gegara copot stiker calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024 yang ditempel di kaca rumah miliknya.
“Untuk para timses-timses caleg https://kemenaglumajang.com/, jangan sembarangan nempel stiker di rumah orang tanpa izin,” ucap warga tersebut di dalam video akun Tiktok @agosgemoy seperti dikutip, Rabu (6/12).
Warga tersebut dalam video itu tampak membersihkan stiker caleg yang menempel di kaca rumahnya. Tak berselang lama setelah unggah video tersebut, warga yang sama buat video baru.
Dalam video barunya itu, pemilik akun Tiktok @agosgemoy mengaku mendapat somasi dari caleg yang stikernya dicabut dari kaca rumah miliknya.
“Saya mendapatkan surat somasi. Terkait viralnya video Tiktok yang berisi penempelan stiker caleg tanpa izin oleh salah satu timses caleg. Saya dianggap membuat narasi hoax dan menyudutkan pihak tersebut,” ucapnya.
Ia juga mengaku bahwa dalam somasi yang diterima, caleg itu memintanya untuk meminta maaf secara terbuka dan berikan klarifikasi.
“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas keawanan dan ketidaktahuan saya. Dalam tempo tiga hari, pihak tersebut meminta video Tiktok penempelan stiker tanpa izin itu untuk di take down. Jika tidak saya akan dibawa ke jalur hukum,”
“Bapak presiden Jokowi, saya hanya rakyat kecil pak. Saya hanya ingin menyuarakan keresahan saya,” sambung pria di video tersebut.
Video ini pun membuat geram publik. Sejumlah netizen kemudian menyebut bahwa caleg yang stikernya dicopot oleh warga diduga dari Partai Nasdem.
Caleg itu diduga juga berasal dari dapil Jember-Lumajang, Jawa Timur.
“Kadermu Yo @NasDem ? Restorasi macam apa yang kau usung, hah?” cuit salah satu akun X.
“Ini seleksi timses nya gimana sih kok ga ada adab gitu,” sahut akun lainnya.
“Virallkan calegnya sampe ke ujung dunia biar kagak usah dipilih,” timpal yang lain.
Aturan Pemasangan APK di Pemilu 2024
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur(Jatim) menentukan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Penentuan titik lokasi ini tidak hanya dilakukan oleh KPU Provinsi, namun juga dilakukan oleh jajaran kami di bawah, yaitu KPU Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” kata Komisioner KPU Jatim, Gogot Cahyo Baskoro melalui keterangan resmi, seperti dikutip dari Antara.
Gogot menyatakan setiap titik lokasi pemasangan APK yang telah ditentukan nantinya dituangkan di dalam Surat Keputusan (SK), baik oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.
Penyusunan SK tersebut menggunakan sistem bottom up atau dari tingkatan paling bawah, yakni dimulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU kabupaten/kota, hingga KPU Provinsi Jatim.
“Kemudian PPK menyampaikan BA penentuan titik lokasi tingkat kecamatan ke KPU Kabupaten/Kota, dan dilakukan secara berjenjang hingga KPU Provinsi menerbitkan SK,” ujarnya.
Tata Cara & Aturan APK
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang “Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum”, disebutkan bahwa Alat Peraga Kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, atau informasi lainnya dari Peserta Pemilu.
APK ini juga dapat memuat simbol atau tanda gambar Peserta Pemilu, yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Peserta Pemilu tertentu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat 28 Peraturan tersebut.
Adapun pada pasal 32 Peraturan KPU RI Nomor 33 tahun 2018 tentang “Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum”, Alat Peraga Kampanye yang boleh digunakan antara lain:
a. Baliho, billboard, atau videotron;
b. Spanduk, atau
c. Umbul-umbul.
Kemudian ukuran Alat Peraga Kampanye tersebut juga memiliki ketentuan dalam ukurannya sebagai berikut:
a. Baliho:
Paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter)
b. Spanduk:
Paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter)
c. Umbul-umbul:
Paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter).
Selain itu, desain dan materi pada Alat Peraga Kampanye paling sedikit harus memuat visi, misi, dan program Peserta Pemilu. Kemudian Peserta Pemilu juga harus mencetak Alat Peraga Kampanye dengan mengutamakan penggunaan bahan yang dapat didaur ulang.
Namun yang perlu diperhatikan, Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memasang Alat Peraga Kampanye di tempat umum di luar masa kampanye. Bagi partai politik yang melanggar ketentuan kampanye tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. Peringatan tertulis
b. Penurunan atau pembersihan Bahan Kampanye atau Alat Peraga Kampanye, atau
c. Penghentian Iklan Kampanye di media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.